Disbud DKI Jakarta Pugar Gedung Filateli, Dorong Kegiatan Bisnis dan Ekonomi Anak Muda
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran Gedung Filateli di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Gedung yang merupakan aset milik PT Pos Indonesia ini rencananya mulai dipugar pada Juni 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhan mengatakan Surat Rekomendasi Pemugaran No 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 telah disampaikan kepada PT Pos Properti terkait rencana pemugaran Gedung Filateli. Penerbitan surat pemugaran itu melalui pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran.
“Penerbitan surat rekomendasi pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian,” kata Iwan di Jakarta, Minggu (23/5/2021).
Iwan menambahkan, Gedung Filateli yang terletak di Jalan Pos Nomor 2, Jakarta Pusat ini merupakan Bangunan cagar budaya yang dilindungi sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Cagar Budaya. Dia menegaskan proses pengerjaan renovasinya harus memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Dalam proses pemugarannya, Gedung Filateli akan dilengkapi dengan exhibition hall, maker studio, multi function area serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini. Selain itu, taman sebagai inner court dihidupkan dengan memanfaatkan ruangan di sekelilingnya sebagai area F&B dan area hijau sebagai ruang untuk berbagai kegiatan kreatif bagi anak muda.