Disdik DKI Jakarta Pastikan Tak Ada Sekolah Negeri Wajibkan Hijab ke Siswi
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantah adanya aturan wajib penggunaan hijab bagi siswi beragam Islam di sekolah negeri. Menurutnya, penggunaan hijab di sekolah bagian dari keyakinan diri masing-masing, bukan aturan sekolah.
"Itu enggak bener, yang bilang maksa siapa? Gurunya? Gurunya siapa? Kita udah tanya ke sana nggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa," ujar Kasubag Humas Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/8/2022).
Lebih lanjut, Taga menuturkan, pada prinsipnya, sekolah negeri di Jakarta membebaskan siswinya dalam menggunakan seragam agama apa pun. Namun, dengan tidak ada pemaksaan sama sekali.
"Ya ini kan beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Parkir di Tebet Eco Park, Ini Lokasinya
Menurut Taga, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2292 Tahun 2015 tertuang adanya pengaturan penggunaan pakaian untuk muslimah, termasuk hijab sehingga, penggunaan hijab adalah berdasarkan tingkat keyakinan murid tersebut.