Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat dengan Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:05:00 WIB
Disdik DKI Klaim Pemecatan Guru Honorer Sesuai Aturan, Temukan Maladministrasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Budi Awaluddin (Foto: Carlos Roy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Disdik mengakui ada pemecatan guru honorer karena terkait maladministrasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan meski ada temuan maladministrasi dalam perekrutan sejumlah guru honorer, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan berjalan seperti biasa.

"Perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku," kata Budi, Rabu (17/7/2024). 

Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Budi menambahkan setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa perekrutan guru honorer dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya.

"Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS," ujarnya.

Sejak akhir 2023, Disdik DKI telah menginformasikan seluruh Suku Dinas (Sudin) Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, pada awal Mei 2024, Disdik juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi.

Budi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer, dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para guru honorer tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. 

Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), seleksi dilakukan pada akhir tahun.

Ketiga, melalui jalur Guru Honor BOS yang sesuai aturan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022.

Budi juga menyebut bahwa nomor Dapodik guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar, dengan catatan seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini," katanya.

Sementara itu, LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi guru honorer yang menjadi korban pemberhentian sepihak Disdik DKI Jakarta atas kebijakan pemecatan. 

"Agar lebih sistematis, kami pikir penting tuk membuat kanal pengaduan yang nantinya bisa memfasilitasi kawan-kawan guru honorer tuk mengadukan apa yang jadi persoalannya, apa yang menjadi dampak dari kebijakan cleansing ini," ujar Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, Rabu (17/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut