Disdukcapil DKI Temukan 624 Mahasiswa Penerima KJMU Tak Sesuai Syarat
JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memadankan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hasilnya, sebanyak 624 dari 19.041 penerima KJMU pada 2023 tidak sesuai syarat dan harus diverifikasi kembali.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Budi memaparkan 624 mahasiswa itu terdiri dari 14 orang yang tidak berdasarkan pemadanan data Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, lalu sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan pemadanan data kependudukan sesuai data domisili.
"Antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang)," ucap Budi.
"Sementara berdasarkan pemadanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya," ujar dia.
Dia mengatakan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
Dia mengatakan, Dinas Pendidikan akan memverifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Disdukcapil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.
“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu pemadanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, pemadanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta pemadanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” ujar Budi.
Dari tiga parameter yang ada, kata dia, pemadanan data kependudukan sesuai domisili paling banyak dilakukan. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan.
Menurutnya, warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Budi.
Editor: Rizky Agustian