Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub DKI Jakarta Rano Karno Dukung Gelaran Bursa Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Anies Respons Polemik KJMU Dicabut: Beasiswa Harus Diberikan Sampai Tuntas

Jumat, 08 Maret 2024 - 17:24:00 WIB
Anies Respons Polemik KJMU Dicabut: Beasiswa Harus Diberikan Sampai Tuntas
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi polemik KJMU yang disebut dicabut sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Dia menegaskan beasiswa harus diberikan dengan tuntas. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1 Anies Baswedan menanggapi polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Anies menegaskan pemberian beasiswa harus sampai tuntas.

“Saya tidak mau terlibat di dalam teknisnya, saya tidak mengikuti juga teknisnya. Tetapi prinsipnya adalah apabila negara memberikan beasiswa maka beasiswa itu harus diberikan sampai tuntas. Jangan di tengah jalan diputus. Kalau di tengah jalan diputus itu namanya memberikan penderitaan,” kata Anies kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengganti penerima beasiswa, melainkan menuntaskan pemberian yang sudah ada.

“Apabila terjadi perubahan, maka caranya itu dengan tidak melakukan rekrutmen baru. Sehingga tidak ada peserta baru, tapi mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan dengan tuntas,” ujarnya. 

“Kalau pun tidak mau diteruskan programnya, ada keputusan tidak meneruskan maka lakukan itu dengan cara tidak ada rekrutmen yang baru. Tapi yang sudah masuk ke dalam penerima, harus mereka biayai sampai tuntas. Kalau tidak, mereka akan terbengkalai karena mereka adalah orang-orang membutuhkan bantuan,” sambungnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan masyarakat terkait penghentian bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kebijakan itu merupakan hasil sinkronisasi data antara Pemprov DKI dengan Kementerian Sosial (Kemensos).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut