Disentil Purbaya soal Dana Mengendap Rp14,6 Triliun, Ini Penjelasan Pramono
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta, Pramono Anung membenarkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa soal dana mengendap senilai Rp14,6 triliun di Bank Jakarta. Menurutnya, dana itu dialokasikan untuk pembayaran yang kerap terjadi di akhir tahun anggaran.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menteri Keuangan, Pak Purbaya, beliau menyampaikan ada dana Rp14,6 triliun yang dimiliki oleh Pemda DKI yang ada di Bank Jakarta. Itu betul 1.000 persen, bukan 100 persen lagi, 1.000 persen," ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
"Tetapi memang Jakarta ini, pola pembayaran untuk APBD-nya biasanya terjadi pelonjakan di akhir tahun," tambahnya.
Dia mencontohkan, di akhir tahun 2023 ada sekitar Rp16 triliun, lalu di tahun 2024 Rp18 triliun.
Pramono Janji Maksimalkan Dana Mengendap Rp14,6 Triliun usai Disentil Purbaya
"Maka kenapa dana ini ada, pasti nanti dana ini akan kita gunakan untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang seperti itu," katanya.
Pramono pun berkelakar bahwa Pemprov Jakarta meminta ke Menkeu Purbaya agar menambah anggaran transfer Rp10 triliun.
"Pemerintah DKI meminta kepada Pak Menteri Keuangan, 'tambah dong 10 triliun yang mau ditransfer, segera ditransfer'," ujar Pramono.
Sekadar informasi, berdasarkan data Bank Indonesia per 15 Oktober 2025, ada lima pemerintah daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:
- Provinsi Jakarta: Rp14,68 triliun
- Provinsi Jawa Timur: Rp6,84 triliun
- Kota Banjarbaru: Rp5,17 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat: Rp4,17 triliun.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti anggaran yang mengendap di kas daerah. Hal tersebut disampaikan saat Purbaya menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Purbaya menggunakan kesempatan ini untuk menanyakan anggaran daerah apakah harus surplus atau boleh defisit.
"Sebenarnya saya pengen nanya dari tadi, tapi nggak tahu boleh nanya nggak. Sebelum saya ngomong, saya tanya dulu ya pak ya. Itu kalau anggaran daerah boleh defisit, boleh surplus atau nggak atau harus balance setiap tahun?" kata Purbaya.
Merespons pertanyaan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pada umumnya, Kemendagri menargetkan pemerintah daerah harus bisa surplus pendapatan daerahnya.
"Umumnya kita targetinnya mereka harus surplus pak, targetnya. Supaya ada cadangan," ucap Tito.
Merespons jawaban Tito, Purbaya kembali bertanya kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani apakah jika Pemda mengalami surplus, bisa ditarik oleh pemerintah pusat anggarannya.
"Sebenarnya lebih diarahkan mereka untuk mem-push belanjanya pak," kata Askolani.
Purbaya kembali bertanya apakah surplus anggaran pendapatan daerah itu bisa dihabiskan untuk belanja daerah. Askolani menjawab bisa, tapi juga bisa untuk simpanan yang bersifat terbatas dan harus dialokasikan pada awal tahun.
Editor: Reza Fajri