Dishub DKI Akan Tindak Tegas Jukir Minimarket yang Paksa Minta Uang Parkir
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindak tegas juru parkir liar di minimarket yang memaksa meminta uang. Mereka tetap kembali ke lokasi meski kerap dirazia petugas.
"Nah ini kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi di minimarket tadi dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta pada Kamis (2/5/2024).
Syafrin menjelaskan setiap tempat usaha yang membuat konsumen datang termasuk minimarket wajib memiliki fasilitas parkir.
Namun perihal tarif parkir tergantung kebijakan tempat usaha masing-masing. Peraturan di minimarket menyebutkan bahwa parkir gratis.
"Seolah-olah menjadi kewajiban si pengemudi untuk membayar, seharusnya kan tidak. Karena itu kan jadi fasilitas yang memang harus disiapkan pihak minimarket," katanya.
Menurut dia, juru parkir juga tidak ada kerja sama dengan petugas dan pengelola minimarket.
"Jadi artinya petugas parkir di luar tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Itu murni yang datang, dan oleh sebab itu kita akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat