Dishub DKI Beri Lampu Hijau soal Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta Jadi Rp5.000
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberi lampu hijau terkait wacana kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000. Diketahui, saat ini tarif Transjakarta dipatok sebesar Rp3.500.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan bahwa kenaikan tarif Transjakarta diperlukan. Sebab, biaya operasional atau cost recovery Transjakarta mengalami penurunan karena tarif yang tak kunjung naik sejak 2005.
"Kami sudah melakukan kajian, bahkan dari hasil perhitungan dinas perhubungan, cost recovery-nya itu turun. Dari sebelumnya rata-rata 34-35 persen, sekarang dengan kenaikan harga, inflasi dan sebagainya, tinggal di angka 14 persen," ujar Syafrin saat ditemui di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
"Penyesuaian tarif tentu dibutuhkan juga untuk mengejar agar cost recovery dari sisi operasional itu bisa meningkat, paling tidak kita pertahankan ke angka-angka sebelumnya," ungkapnya melanjutkan.
Sementara itu, Syafrin menjelaskan proses kenaikan tarif Transjakarta harus melalui beberapa tahapan. Pertama, diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ke DPRD. Lalu, selanjutnya dibahas dan disetujui.
"Jika ada penyesuaian tarif, maka gubernur pasti akan bersurat ke DPRD untuk mengajukan penyesuaian tarif tadi dan itu akan dibahas. Jadi kita tunggu suratnya, baru itu pasti ada," kata Syafrin.
Sebelumnya, Pramono mengaku akan mengkaji ulang subsidi transportasi umum di Ibukota. Hal itu lantaran adanya pemangkasan dana transfer ke daerah atau dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat hampir Rp15 triliun.
"Contohnya, subsidi transportasi kita kan besar sekali. Karena sekarang mau ke mana aja kan bayarannya Rp3.500 ini belum tentu dinaikkan ya, saya hanya menyampaikan contohnya. Nah berbagai hal yang seperti-seperti itu, apakah subsidi transportasi, karena subsidi transportasi kita itu per orang bisa hampir Rp15.000, sedangkan dengan berbagai hal kami akan kaji kembali termasuk hal-hal lain," kata Pramono di Balai Kota Jakarta dikutip, Rabu (8/10/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin