JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji usulan pemberian fasilitas atau selter parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol) di pusat perbelanjaan dan kawasan komersial milik swasta. Kajian dilakukan bersama perusahaan aplikator, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan asosiasi parkir.
"Ya, kami memang bersama aplikator ya sedang mencari juga beberapa selter-selter dan kemarin sebelumnya kita juga sudah melakukan koordinasi ya, rapat intens dengan APPBI, dengan asosiasi parkir ya, terkait perlunya para ojol itu ada selter, seperti itu," ujar Kepala Dishub Jakarta Budi Awaluddin, Minggu (11/10/2026).
Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif
Dia menjelaskan, keberadaan selter dapat menjadi tempat singgah sementara bagi pengemudi ojol. Dengan begitu, mereka bisa mengakses gedung tanpa harus menggunakan area parkir.
"Kalau memang sudah ada selter kan, memang mereka bisa sementara di selter tersebut ya, dan bisa masuk ke gedung dan juga enggak perlu pakai parkir," katanya.
Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari
Budi menyebut, sejumlah pusat perbelanjaan dan kawasan komersial swasta di Jakarta telah menyediakan selter dengan fasilitas parkir gratis. Namun, masih ada pengelola yang memberlakukan tarif parkir bagi pengemudi ojol.
"Ada beberapa mal-mal yang memang juga menerapkan itu kan. Mereka ada yang gratis dan ada juga yang memang masih menerapkan berbayar, seperti itu," tuturnya.
Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal, pusat perbelanjaan, dan kawasan komersial swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit pertama bagi pengemudi ojol.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mempermudah mobilitas pengemudi ojol saat menjemput atau mengantar penumpang, serta mengambil dan mengirimkan barang pesanan konsumen.
Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026
"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Editor: Rizky Agustian