JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan perusahaan aplikator transportasi daring agar tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peringatan ini disampaikan menyusul ketentuan pembatasan biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 8 persen.
YLKI menilai kebijakan tersebut tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mencari sumber keuntungan baru melalui kenaikan tarif atau penambahan komponen biaya bagi pengguna ojek online (ojol) maupun taksi daring.
Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari
"Pembatasan biaya platform maksimal delapan persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan resmi, Minggu (11/10/2026).
Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan
Rio menegaskan, penataan ekosistem transportasi digital harus berlandaskan prinsip keadilan, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. Menurutnya, potensi penurunan laba bersih aplikator akibat pembatasan komisi mitra pengemudi tidak boleh direspons dengan pungutan terselubung yang membuat tarif layanan semakin mahal.
Dia menilai konsumen tidak seharusnya menanggung risiko perubahan model bisnis perusahaan. Karena itu, penyusunan peraturan teknis turunan harus membuka ruang dialog publik dengan melibatkan perwakilan konsumen secara substantif.