Dishub DKI Identifikasi Wilayah Prioritas Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kemungkinan kembali akan menerapkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini sudah lama ditiadakan sejak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bisa kembali diterapkan jika kebijakan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jakarta berjalan optimal. Kebijakan dimaksud, kata dia masifnya gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta 3T (tracing, testing, treatment).
“Setelah kedua upaya itu kita bisa lihat ada keberhasilan, sektor transportasi bisa mengimbangi dengan kebijakan ganjil genap,” ujar Syafrin dalam diskusi virtual, Rabu (2/6/2021).
Dia menuturkan, pelaksanaan kembali ganjil genap tidak bisa langsung seperti dulu, namun bertahap. “Kita lihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta, bahkan di Jabodetabek secara utuh. Kemudian kita masuk dalam usulan pelonggaran dari sisi penerapan ganjil genap,” tuturnya.
Menurutnya, ganjil genap tidak bisa langsung diterapkan pada 25 ruas jalan seperti sebelumnya. Dia menilai, perlu identifikasi terlebih dahulu terhadap ruas jalan yang menjadi destinasi atau tujuan dari pengendara mobil pribadi.
“Untuk mengetahui destinasi tentu kami sudah memiliki data-data akurat pelaku perjalanan, sehingga bisa kami identifikasi prioritas penerapan ganjil genap itu di mana dan kami akan melakukan penguatan di angkutan umumnya,” ucapnya.
Dia menyampaikan, dengan menambah kapasitas angkutan umum LRT, Transjakarta dan MRT, aturan ganjil genap bisa kembali diterapkan untuk menampung penumpang yang beralih dari kendaraan pribadi dengan tetap mempertimbangkan kondisi Covid-19.
“Tapi satu hal, jangan dilihat dari sisi sektor transportasi saja tetapi harus dilihat juga di sisi sebelah upaya pemerintah yang demikian masifnya melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi