Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Bencana Sumatra: Korban Tewas Tembus 1.068 Orang, 190 Hilang
Advertisement . Scroll to see content

Dishub DKI Jakarta: 6.364 Kendaraan Diputarbalikkan karena Tak Kantongi SIKM

Kamis, 28 Mei 2020 - 19:30:00 WIB
Dishub DKI Jakarta: 6.364 Kendaraan Diputarbalikkan karena Tak Kantongi SIKM
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan menyatakan 6.364 kendaraan telah diputarbalikkan saat hendak masuk Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Mereka diminta putar balik karena tak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengecekan dilakukan untuk menegakkan aturan SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pengecekan juga dilakukan di beberapa pintu masuk DKI Jakarta melalui moda transportasi umum baik pesawat, kereta api maupun bus.

“Pengecekan kami tidak hanya di ruas jalan, tapi juga di Terminal Pulo Gebang, Stasiun Gambir dan Bandara (Soekarno-Hatta) di Cengkareng,” kata Syafrin di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dia menuturkan, SIKM menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar masuk ke wilayah Jakarta. Persyaratan itu dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta yang saat ini mulai dapat dikendalikan.

Menurut Syafrin, sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) angka penurunan itu dillihat dari tingkat penularan atau reproduction number Covid-19 (R0), yang dihimpun ke dalam data Pemprov DKI Jakarta. Data ini terus diperbarui oleh Dinas Kesehatan DKI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut