Dishub DKI Jakarta Kaji Ganjil Genap 24 Jam dan Berlaku untuk Motor
Menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.
"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," katanya.
Diketahui, kebijakan ganjil genap saat ini sedang dilakukan masa sosialisasi yang rencananya akan sampai Jumat ini. Kemudian pekan depan untuk 25 ruas jalan yang ditentukan tersebut, sudah mulai dilakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq