Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Kenaikan Tarif Transjakarta: Akan Diputuskan Sesuai Kemampuan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Dishub DKI Razia Parkir Liar di Senen dan Kemayoran, 12 Jukir Diamankan

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:13:00 WIB
Dishub DKI Razia Parkir Liar di Senen dan Kemayoran, 12 Jukir Diamankan
Dishub DKI Jakarta merazia parkir liar di sejumlah minimarket kawasan Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 jukir diamankan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di sejumlah minimarket kawasan Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Sebanyak 12 juru parkir (jukir) liar diamankan.

"Adapun beberapa lokasi parkir yang kami jadikan tujuan penertiban ada beberapa yang memang kosong, tapi tadi ada sekitar 10 atau 12 lokasi yang berhasil kami dapatkan juru parkir liar. Adapun selain jukir liar juga ada 2 lokasi yang tergolong PMKS tadi sudah diamankan Dinas Sosial," kata Kasatpel Pelyanan dan Penertiban UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Henu Aji, Rabu (15/5/2024).

Henu menambahkan, razia parkir liar itu akan berlangsung hingga Juni 2024 mendatang. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para tukang parkir liar di minimarket yang meresahkan warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para tukang parkir liar di minimarket yang meresahkan warga.

"Kami menunggu informasi detail, karena ini serentak di tingkat Provinsi, di masing-masing sudin (suku dinas) pun atau wilayah, data dari mereka kami menunggu siang ini, untuk lokasi target berikutnya," kata Henu.

Para jukir yang diamankan diberikan sanksi dengan tindakan persuasif dan humanis. Mereka kemudian didata dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai.

"Kami lakukan pendataan dan pemberian surat pernyataan bermeterai kepada masing-masing yang bersangkutan yang kami amankan. Untuk ke depannya kami akan crosscheck kembali lokasi tersebut apabila masih ada oknum atau yang bersangkutan kami lakukan tindakan sesuai perda berlaku," ujar Henu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut