Dishub DKI Tegaskan Ojol Kena Jalur Berbayar ERP : Mereka Bukan Pelat Kuning
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online (ojol) tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Pasalnya mereka menggunakan pelat hitam bukan kuning.
"Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam," kata Syafrin kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).
Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut," ucap Syafrin.