JAKARTA, iNews.id - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menggelar razia terhadap juru parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dalam operasi tersebut, dua orang juru parkir berseragam yang mengaku sebagai petugas resmi tak berkutik saat diminta menunjukkan surat tugas.
Keduanya tampak panik saat petugas menanyakan legalitas sebagai juru parkir di bawah naungan UPT Perparkiran. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, petugas pun meminta mereka melepas seragam sebelum digiring ke mobil patroli.

Angkatan Laut Israel Cegat dan Naiki 3 Kapal dari Armada Sumud yang Menuju Gaza
Selain dua orang tersebut, sejumlah juru parkir liar lainnya juga diamankan saat tengah mengatur kendaraan di lokasi parkir ilegal. Razia ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan juru parkir liar, terutama karena kerap mematok tarif seenaknya.
“Yang kami tindak adalah juru parkir yang tidak memiliki kartu identitas resmi atau tidak berada di bawah pengelolaan UPT Perparkiran,” jelas Heri Sugiarto, Danru Penindakan Sudinhub Jakarta Pusat.
Dalam operasi yang sama, petugas juga melakukan sanksi cabut pentil terhadap puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan di ibu kota.
Editor: Komaruddin Bagja