Disorot, Fadil Imran Dua Kali Hadapi Habib Rizieq! Dulu Kasus Chat, Kini Penembakan Laskar FPI
Ketika menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, polisi kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini mengusut kasus dugaan chat bernada asusila yang diduga melibatkan HRS dengan Firza Husein.
Ketika itu, Rizieq dan Firza ditetapkan tersangka. Belakangan, setelah HRS tinggal di Saudi, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat tersebut.
Penembakan anggota Laskar FPI menuai kontroversi. FPI menyangkal keras anggotanya bersenjata. Mereka juga mengklaim tidak ada upaya penyerangan terhadap anggota Polri.
“Itu fitnah. Itu jutru extra judicial killing (pembunuhan di luar hukum),” kata Sekretaris Umum FPI Munarman, Senin (7/12/2020).
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus ini. Muhammadiyah menilai penembakan Laskar FPI, juga kasus-kasus serupa sebelumnya, menjadikan hukum di Indonesia kian kelam.
Muhammadiyah juga meminta agar Polisi menjelaskan kepada publik mengenai SOP tentang tindakan tegas dan terukur dalam penyidikan suatu perkara. Penjelasan itu diperlukan agar diketahui apakah tindakan penyidik sudah benar atau melanggar prosedur.
“Dengan diketahuinya bahwa anggota kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal, maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar,” kata Ketua Ketua Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyra Muqoddas.
Editor: Zen Teguh