Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan 20 Hari, Pengemudi Sedan Hitam Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Warga Bintaro

Minggu, 14 Maret 2021 - 06:30:00 WIB
Ditahan 20 Hari, Pengemudi Sedan Hitam Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Warga Bintaro
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita kendaraan sebagai barang bukti. Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut