Ditahan 20 Hari, Pengemudi Sedan Hitam Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Warga Bintaro
Minggu, 14 Maret 2021 - 06:30:00 WIB
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita kendaraan sebagai barang bukti. Terkait kejadian itu, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.
Editor: Kurnia Illahi