Ditahan, Oknum Prajurit TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas di Bekasi Segera Diadili
BEKASI, iNews.id - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak pasangan suami istri (pasutri) Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum. Dia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil).
“Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,” kata Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023).
Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.
“Selanjutnya menunggu proses peradilan,” tuturnya.
Sementara itu, oknum anggota TNI yang terlibat kini ditahan di Denpom Jaya.