Ditangkap di Jakarta Barat, Pembunuh Pemulung di Bekasi Ternyata Pemulung Juga
”Tersangka telah beraksi empat kali di Kabupaten Bekasi dan satu kali di Kota Bekasi. Mereka juga pernah membunuh penjual balon," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 tentang Tindak Pidana Pencurian dan 338 tentang penganiyaan berat. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan dialami dua orang pemulung yang tengah tidur di sebuah ruko di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Keduanya dipukul dengan balok kayu oleh dua orang tak dikenal.
Aksi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video itu, dua orang pemulung tengah tidur dihampiri dua orang membawa karung yang langsung memukul korban menggunakan balok kayu beberapa kali. Melihat korban tak berdaya, pelaku terlihat mengambil sesuatu dari tas korban.
Editor: Rizal Bomantama