Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer bakal Ungkap Partai-Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3, Ini Respons KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Polisi, Ini Peran Panglima Ormas Daeng Fery di Kasus Bentrokan Massa di Tangsel

Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:21:00 WIB
Ditangkap Polisi, Ini Peran Panglima Ormas Daeng Fery di Kasus Bentrokan Massa di Tangsel
Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan di Tangerang Selatan atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. (Foto: Sindonews/Hasan Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan d Tangerang Selatan Ade Aferi Amrani alias Daeng Fery atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. Daeng Fery diduga sebagai penggerak massa dalam kasus bentrokan itu.

"Perannya sebagai penggerak massa," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (19/3/2021).

Daeng Fery yang dikenal sebagai Panglima FBR Tangsel ini ditangkap bersama 11 orang lainnya. Daeng Fery ditangkap pada 15 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. 

"Jadi ini ada rentetan kejadian yang kita ungkap, 4 lokasi dengan 12 tersangka yang kita amankan. Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya," ucapnya.

Mereka terlibat kericuhan yang terjadi pada Sabtu 13 Maret 2021 sore. Ketika itu, 2 orang menjadi korban salah sasaran dari kelompok tersebut hingga harus menderita luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

Keributan terjadi diduga adanya missinformasi di kalangan massa ormas. Hal itu terkait dengan pengelolaan lahan suatu proyek pembangunan SPBU British Petroleum di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara.

"Sementara dari hasil penyelidikan ada missinformasi yang diterima oleh para pihak, hingga menyebabkan munculnya dugaan yang memancing kemarahan antar Ormas berkaitan dengan pengelolaan lahan," kata Iman.

Para pelaku masing-masing berinisial AS (48), AS (30), AW (19), LS (28), A (31), AT (23), ZA (33), AAA alias Daeng Fery (34), R (34), IS (30), HP (36), dan S (40). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 2 bilah golok, 1 samurai, 1 balok kayu, sebuah golok berstiker padepokan pencak silat, sebuah kartu pengenal Ormas FBR.

Rentetan kekerasan ormas itu berlangsung di beberapa lokasi. Kasus pertama terjadi di toko kosmetik, RT 02/RW 03, Ciputat, 27 Februari 2021 malam. Kedua, di warung kopi Jalan Jombang Raya, Ciputat, 2 Maret sekira pukul 01.30 WIB.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Pondok Kacang, Pondok Aren, Minggu 7 Maret, sekira pukul 01.30 WIB. Lalu kasus kekerasan terakhir yang keempat terjadi di Jalan Raya Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut