Ditangkap Polisi, Pelaku Tawuran di Gambir Jakpus juga Positif Narkoba
Senin, 17 Juli 2023 - 22:39:00 WIB
"Awalnya warga melaporkan ke Citra Bhayangkara. Terlihat ada orang bawa senjata tajam. Setelah diamankan, kemudian pelaku MAJ berikut senjata tajam jenis celurit dibawa ke Mapolsek Metro Gambir," ujarnya.
MAJ ternyata sudah berulang kali tawuran. MAJ juga terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 2 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri