Dituntut 4 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Bacakan Pleidoi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Kamis (6/4/2023) hari ini. Agendanya yaitu pembacaan nota pembelaan atau pleidoi AG atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang agenda pleidoi dilakukan siang nanti," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, pleidoi itu merupakan tanggapan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelummya. Sidang anak AG tetap dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut anak AG dihukum 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan penempatan di LPKA. Jaksa menilai AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.
5 Fakta Pertemuan Mario dan AG hingga Amanda di Sidang Penganiayaan David, Nomor 4 Mengejutkan
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Editor: Rizal Bomantama