Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini, Putusan Vonis?
Advertisement . Scroll to see content

AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 April 2023 - 16:30:00 WIB
AG Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU menuntut AG 4 tahun penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai membacakan surat tuntutannya terhadap AG (15) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Pacar Mario Dandy itu dituntut oleh Jaksa 4 tahun penjara.

"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (5/4/2023):

Menurutnya, AG itu dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.

"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tuturnya.

Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat. 

Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut