Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap Pemenang Indonesian Music Awards 2025
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang

Senin, 28 Januari 2019 - 18:45:00 WIB
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang
Musisi Ahmad Dhani (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMusisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Pentolan Grup Band Dewa 19 itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Senin (28/1/2019). 

“Iya ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan memposting cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho.

Dalam putusan, Majelis Hakim juga merintahkan agar terdakwa Ahmad Dhani ditahan. Selain itu, pengadilan memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucap Ratmoho.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut