Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Petir Sambar Demonstrasi Dihadiri Ribuan Orang di Brasil, Puluhan Luka
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4 Bulan, Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Bebas Petang Ini

Kamis, 30 Januari 2020 - 17:04:00 WIB
Divonis 4 Bulan, Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Bebas Petang Ini
Demonstran pembawa Bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi. (Foto: iNews.id/WIldan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada demonstran pembawa Bendera Merah Putih, Dede Luthfi Alfiandi. Putusan itu sekaligus juga membuat Dede bebas.

Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Andri Saputra mengatakan, Dede bebas karena vonis empat bulan yang dijatuhi majelis jakim telah dikurangi masa tahanan.

"Kita nuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kemayoran, Kamis (30/1/2020).

Andri mengungkapkan, jika tak ada permasalahan lagi maka Dede sudah bisa bebas petang ini. "Saya tanya PH pikir-pikir setelah musyawarah diterima putusan dan jaksa terima putusan sama. Setelah eksekusi mungkin abis Maghrib bisa keluar di Rutan Salemba," katanya.

Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019. Dalam persidangan, saksi dari polisi menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.

Lalu saksi ahli yakni Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi atas pertimbangan sudah melalui efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP. Namun, JPU dari Kejari Jakpus, Andri Saputra menuntut Luthfi dengan Pasal 218 KUHP yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan bisa dikenai hukuman 4 bulan penjara.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut