Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK Warga, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler?

Kamis, 18 April 2024 - 16:21:00 WIB
DKI akan Nonaktifkan 92.000 NIK Warga, Bagaimana Nasib Antrean Jemaah Haji Reguler?
Disdukcapil DKI Jakarta menyebut bagi jemaah haji terdaftar tahun 2024 akan dikeluarkan dari penertiban.. (MPI/Anicolha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mulai mengajukan lebih dari 92.000 lebih nomor induk kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dinonaktifkan pada pekan ini. Namun, bagaimana dengan nasib jemaah haji reguler yang antreannya masih terdaftar dengan KTP DKI Jakarta.

Disdukcapil DKI Jakarta menyebut bagi jemaah haji terdaftar tahun 2024 akan dikeluarkan dari penertiban. Namun, warga harus tetap mengurus pindah domisili usai berhaji.

"Untuk jemaah haji tahun 2024 yang terdaftar pada program Penataan dan penertiban dokumen kependudukan akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili karena hampir 90% sudah memiliki pasport. Namun setelah selesai ibadah haji agar segera memindahkan dokumen kependudukannya sesuai domisili," tulis Disdukcapil DKI Jakarta melalui akun Instagram seperti dilihat, Kamis (18/4/2024).

Bagi jemaah haji yang terdaftar berangkat pada 2025 diminta segera berpidah domisili. Perpindahan itu tidak mengubah kloter keberangkatan.

"Tidak mengubah kloter haji tetap berangkat dari Jakarta atau bisa memilih kloter pemberangkatan sesuai domisili yang baru," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin  menjelaskan program penertiban NIK akan dimulai pekan ini.

"Minggu ini sesuai dengan apa yang kemarin kita sampaikan kita langsung mengajukan program penataan penertiban," kata Budi, Selasa (16/4/2024).

"Jadi minggu ini langsung kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya Minggu ini langsung kita nonaktifkan," ujarnya.

Budi pun merinci data NIK yang telah meninggal dunia sebanyak 81.119 dan yang tidak lagi berdomisili di Jakarta sebanyak 11.374.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut