Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?
Jumat, 09 Januari 2026 - 14:13:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (9/1/2026)
"Iya benar," kata Asep, Jumat (9/1/2026).
Namun, belum disebutkan apakah Yaqut akan langsung ditahan atau tidak.
KPK juga telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke penyidikan. Proses penyidikan telah dimulai sejak Agustus 2025.