DKI Jakarta PSBB Total, Bekasi Tetap Buka Kantor dan Hiburan Malam
BEKASI, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Namun, Pemerintah Kota Bekasi tetap melanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Kegiatan perkantoran, industri dan aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap beroprasi. Bahkan, tidak ada pelarangan penutupan bagi usaha Tempat hiburan Malam (THM) dan diperbolehkan untuk beroperasi.
Hal ini diutarakan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyikapi kebijakan baru dari Pemprov DKI Jakarta. Rahmat menjamin, sektor usaha penyedia lapangan kerja di wilayahnya telah ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Buktinya di Kota Bekasi tidak ada klaster dari tempat hiburan, untuk sektor industri juga hanya satu kan (PT Bridgestone Indonesia)," katanya, Kamis (10/9/2020).
Apabila, Kota Bekasi tetap mengeluarkan kebijakan kembalinya bekerja dari rumah, Rahmat menyebut dampaknya akan sangat besar."Kalau pekerja dari DKI dirumahkan, itu saja sudah berdampak ke kita. Dampaknya bukan Covid-19 saja, tapi juga ada dampak sosialnya. Nah, ini nanti kita akan eveluasi," kata dia.
Rahmat menekankan Pemkot Bekasi juga tidak akan menerapkan jam malam seperti yang berjalan di Bogor dan Depok. Kota Bekasi, sebut Rahmat mempunyai cara sendiri.
"Tapi tidak dengan pembatasan jam malam, kalau kita sedang evaluasi yaitu pembatasan jam kegiatan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq