DKI Tunggu Edaran Kemenaker soal THR di Tengah Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Bahkan, Dinas Tengara Kerja seluruh Indonesia sedang menunggu hal yang sama.
Kepala Kadisnakertrans-E Andri Yansah mengaku, biasanya setiap tahun Kemenaker mengeluarkan surat edaran soal THR. "Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi, baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tak mampu membayar THR bagi para pekerjanya. Diyakini ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan.
Andri memaparkan, di Jakarta ada sekitar 323.224 pekerja (PHK dan dirumahkan). "Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja DKI, menurut dia, saat ini hanya bisa menunggu arahan dari Kemenaker. Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada untuk menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.
Jika nantinya telah mendapatkan surat dari Kemenaker, Dinas Tenaga Kerja DKI akan membahas dengan Gubernur Anies Baswedan. Setelah itu, Andri mengungkapkan, pihaknya akan memanggil berbagai pihak seperti Apindo, Kadin, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja untuk menentukan langkah yang akan diambil di tengah Covid-19 ini dengan kemungkinan ditundanya pembayaran THR.
"Saya tidak bisa berasumsi, enggak berani. Kenapa? Ya mohon maaf yang sudah pasti saja kadang berubah, apalagi yang belum pasti. Yang jelas surat itu kami terus tanya pada kementerian kapan akan turun," ujarnya.
Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodasi keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Minggu, 3 Mei 2020. Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19.
"Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga.
Editor: Djibril Muhammad