DKI Tunggu Kajian Dishub terkait Penerapan Ganjil-Genap terhadap Taksi Daring
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menunggu pembahasan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Korlantas Polri tentang taksi dalam jaringan (daring) terkena dampak aturan ganjil-genap yang kini diperluas di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, regulasi itu nantinya akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan.
“Kalau enggak salah, Peraturan Menteri 118 belum ada ganjil-genap jadi masih dibahas,” kata Anies di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Mantan rektor Universitas Paramadina itu menuturkan, perluasan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan dan mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. “Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terkait wacana taksi daring bebas dari aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap. Uji publik itu untuk mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi dan para pengemudi taksi daring tentang pengecualian penerapan ganjil genap.
“Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan,” ujar Syafrin, awal pekan lalu.
Dishub DKI akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan akan diimplementasikan pada bulan depan. “Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum,” kata Syafrin.
Editor: Ahmad Islamy Jamil