Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

DLH DKI Ingatkan Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang ke Saluran Air 

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:14:00 WIB
DLH DKI Ingatkan Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang ke Saluran Air 
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan limbah hewan kurban tidak boleh dibuang sembarangan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh panitia kurban dan masyarakat umum untuk melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah secara ramah lingkungan. Limbah hewan kurban dilarang dibuang ke saluran air.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 'Eco Qurban' dengan melaksanakan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," ujar Asep, Kamis (13/6/2024).

Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membayakan kesehatan masyarakat sekitar. Pembuangan limbah potongan hewan kurban juga bisa merusak ekosistem.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut