DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan korban terdampak longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi akan mendapatkan santunan. Bantuan akan baik kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) maupun warga sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, santunan akan diberikan kepada seluruh PJLP yang meninggal dunia dalam insiden tersebut melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pemerintah daerah juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka.
"Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP," ucap Asep dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, DLH DKI Jakarta juga telah mengaktifkan operasi tanggap darurat terkait longsor sampah di TPST Bantargebang. Dengan begitu, prioritas utama saat ini adalah menolong para korban.
Korban Tewas Longsor TPST Bantargebang Bertambah Jadi 4 Orang, 2 Selamat
"Kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran," tuturnya.