JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap oknum dokter berinisial EFY yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Oknum dokter itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemerasan.
Seperti diketahui kisah dugaan pemerasan dan pelecehan seksual yang disampaikan korban berinisial LHI viral di media sosial Twitter. Sementara itu polisi masih mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan EFY.
Eks Bos NATO: Sekutu Tak Akan Kirim Tentara ke Ukraina karena Bisa Perang Dunia III dengan Rusia
"Sudah ditetapkan tersangka. Kasus pelecehan masih pelan-pelan didalami," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurico kepada iNews.id di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan EFY ditetapkan tersangka dugaan penipuan karena berupaya memeras korban sebesar Rp1,4 juta dengan modus mengubah hasil rapid test. Polisi melakukan penetapan tersangka kasus penipuan dan pemerasan setelah mendengar kesaksian korban serta melihat bukti transfer.
Oknum Dokter Koas Dituding Lecehkan Penumpang saat Rapid Test di Bandara Soetta
Sedangkan untuk kasus dugaan pelecehan seksual, polisi masih memeriksa CCTV di lokasi. Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti lainyang kuat.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku