Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pelajar Korban Kericuhan Pejompongan Pertimbangkan Lapor Polisi, Tunggu Hasil Visum
Advertisement . Scroll to see content

DPR Dukung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Warga saat Ricuh di Pejompongan

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:55:00 WIB
DPR Dukung Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Warga saat Ricuh di Pejompongan
Ilustrasi jenazah. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas kematian Bambang Setyawan (59), warga Pejompongan, yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa tak dikenal saat kericuhan pascaaksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) malam.

Abdullah menilai, seluruh pihak yang terlibat dalam kekerasan terhadap Bambang harus diproses secara hukum. Bahkan, dia menyebut adanya kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila penyidik menemukan unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban.

“Semua yang terlibat dalam pengeroyokan Bambang ini berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana. Tetapi, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang terdapat unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Abduh dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, polisi tidak boleh hanya mengusut pelaku yang melakukan kekerasan secara langsung. Dia juga meminta aparat menggali informasi mengenai kelompok massa yang disebut datang untuk mengamankan dan menertibkan pendemo.

“Informasi ini yang harus dibongkar oleh polisi. Siapa mereka, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, apa tujuannya, dan apakah ada yang memberikan perintah? Jangan berhenti hanya pada orang yang melakukan kekerasan di lapangan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut