DPRD DKI Jakarta Desak Disdik Batalkan Pemecatan Guru Honorer
JAKARTA, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membatalkan keputusan pemecatan ratusan guru honorer. Kebutuhan guru dinilai mendesak, sedangkan perekrutan ASN tidak bisa dilakukan dengan cepat.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menyatakan keputusan pemecatan tersebut harus dievaluasi ulang karena dapat berdampak negatif terhadap kualitas pendidikan.
“Kami akan meminta penjelasan langsung dari Dinas Pendidikan dan mendesak agar guru-guru honorer yang telah diputus kontraknya dikembalikan seperti semula,” ujar Jhonny seperti dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Jhonny juga menyoroti pentingnya keberadaan guru honorer dalam proses pendidikan. Ia menyarankan agar Dinas Pendidikan mencari solusi alternatif selain pemecatan, karena keputusan tersebut dapat mengganggu proses belajar mengajar.
“Guru-guru honorer adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa. Pemecatan mereka hanya akan memperburuk kekurangan tenaga pengajar di tingkat SD, SMP, dan SMA,” katanya.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kebijakan pemecatan guru honorer merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan guru honorer dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendorong dilakukannya tindakan cleansing terhadap tenaga honorer.
Plt Kepala Disdik DI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI jumlahnya mencapai 4.000 orang, penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas.
"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yg diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Budi menyebut rekrutmen tenaga guru honorer selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas. Sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017-2022 sudah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi Disdik.
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq