DPRD DKI Minta Penertiban NIK Warga KTP Jakarta Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta menuai polemik. Anggota Komisi A DPRD DKI Rio Dwi Sambodo mendesak Pemprov DKI untuk menunda kebijakan itu.
"Penonaktifan NIK yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya memikirkan dampak negatif yang timbul. Jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat," kata Rio, Senin (26/2/2024).
Sosialisasi yang minim dari Dinas Dukcapil dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak di antaranya kesulitan mengakses layanan publik seperti rekening bank, BPJS Kesehatan, dan zonasi sekolah.
Rio meminta Dinas Dukcapil memastikan validitas data 194.000 KTP yang akan dinonaktifkan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono menyarankan penundaan penonaktifan NIK hingga setelah Pemilu 2024 selesai.
"Penundaan ini untuk menghindari polemik dan potensi penyalahgunaan hak suara," tutur Mujiono.
Mujiono menekankan peran penting pengurus RT dan RW dalam memastikan data penduduk di lingkungannya. Keberanian dan ketelitian mereka sangat dibutuhkan untuk menghindari penonaktifan NIK yang keliru.
"Penonaktifan NIK secara sembarang dapat berakibat fatal bagi warga, seperti tidak bisa bertransaksi di bank dan kehilangan akses ke layanan publik," katanya.
Penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2024. Warga Jakarta harus melakukan pengecekan agar mengetahui NIK dibekukan atau tidak.
“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq