Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi
Advertisement . Scroll to see content

DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Rp10.000

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:44:00 WIB
DPRD DKI Setujui Tarif Integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT Rp10.000
Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi Transjakarta, LRT, dan MRT dengan nominal maksimum Rp10.000. (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi dengan nominal maksimum Rp10.000. Moda transportasi yang diintegrasikan yakni Transjakarta, MRT, dan LRT.

"Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi," kata Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Kesepakatan tarif diputuskan usai rapat persetujuan paket tarif integrasi dengan SKPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan BUMD Transportasi DKI Jakarta.

Ismail mengatakan Komisi B menyetujui tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT (Transjakarta), LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal berbasis rel.

"Sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B. Kedua tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," bunyi poin rekomendasi yang dibacakan Ismail.

Ketiga, Ismail mengatakan jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat pemuda tarik integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non-Jakarta. Keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta.

Sebanyak 16 kelompok masyarakat yang dimaksud itu yaitu PNS DKI, pensiunan PNS DKI, tenaga kontrak DKI, penerima Kartu Jakarta Plus (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kemudian, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun, warga KTP Kepulauan Seribu, penerima beras miskin, anggota TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, warga lanjut usia, pengurus rumah ibadah, PAUD, jumantik hingga PKK.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut