Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Potensi Kebocoran Pajak di Industri Baja dan Bahan Bangunan Tembus Rp10 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:45:00 WIB
Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini memiliki jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru untuk layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026.

PMK 63/2026 ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026. Aturan ini mengubah PMK Nomor 98 Tahun 2024 dan mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.

“Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang,” bunyi keterangan dikutip dari PMK 63/2026, Minggu (30/8/2026).

Layanan akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang menjadi objek baru dalam kelompok PNBP bersifat volatil di ATR/BPN.

Layanan tersebut menambah delapan jenis PNBP volatil yang sebelumnya sudah berlaku di lingkungan ATR/BPN. Beberapa di antaranya mencakup penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, serta pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut