Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPRD DKI Kawal Modifikasi Cuaca Jabodetabek, 1 Ton Garam Disemai Picu Hujan
Advertisement . Scroll to see content

DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan Jadi 180-220 Orang Diatur di Revisi UU DKJ

Minggu, 04 Oktober 2026 - 04:02:00 WIB
DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan Jadi 180-220 Orang Diatur di Revisi UU DKJ
DPRD DKI Jakarta. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180-220 orang. Usulan itu diharapkan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Wibi mengatakan, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang setelah perubahan status Jakarta.

"Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180–220 anggota," ujar Wibi saat bertemu dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas perubahan UU DKJ, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, DPRD DKI Jakarta menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari seluruh wilayah Jakarta.

Karena itu, Wibi mendorong ketentuan mengenai kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut