DPRD DKI Usul Penambahan Kursi Dewan Jadi 180-220 Orang Diatur di Revisi UU DKJ
Namun, formula tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berkurang dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.
Wibi menilai potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta.
Dia menegaskan, usulan penambahan kursi bukan semata-mata untuk memperbesar jumlah anggota dewan, melainkan untuk memastikan kapasitas keterwakilan masyarakat tetap memadai.
Wibi juga menyambut baik respons Baleg DPR yang menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.
"Alhamdulillah, Baleg menerima aspirasi tersebut dan menyampaikan bahwa RUU Perubahan Kedua UU DKJ tetap diarahkan menjadi salah satu prioritas Prolegnas 2027. Jadi, hari ini belum pada keputusan jumlah kursi final, tetapi sudah ada jalan konkret untuk membahasnya dalam proses revisi UU," tandasnya.
Editor: Rizky Agustian