DPRD Minta Pemprov DKI Tak Ragu Tutup Diskotek yang Edarkan Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak ragu menutup atau mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki tempat hiburan malam. Pencabutan dilakukan jika tempat hiburan malam terbukti mengedarkan narkoba.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pemprov DKI bisa memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat hiburan malam bila kedapatan menjadi tempat peredaran narkoba. "Saya kira (Pemprov DKI) jangan ragu untuk tutup kalau dia (tempat hiburan malam) melanggar perda," kata Taufik di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga mendesak Pemprov DKI untuk menghentikan operasional diskotek di Jakarta bila manajemennya terlibat mendistribusikan barang haram itu. "Kalau manajemennya terlibat dalam peredaran narkoba maka ditutup langsung," ujarnya.
Taufik menuturkan, Pemprov DKI harus memberikan peringatan kepada tempat hiburan, jika pengunjung kedapatan membawa narkoba dari luar. Artinya narkoba tersebut tak terdapat di dalam diskotek tersebut.
"Kalau di situ (diskotek) ada penggunaan narkoba kasih peringatan pertama, peringatan kedua. Kalau orang bawa dari luar ya," ujarnya.