Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026
Advertisement . Scroll to see content

DPRD-Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Sebesar Rp81,5 Triliun

Selasa, 19 September 2023 - 06:09:00 WIB
DPRD-Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2024 Sebesar Rp81,5 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati nilai KUA-PPAS APBD 2024 sebesar Rp81,5 triliun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp81,5 triliun. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Penandatanganan dilakukan antara Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bersama tiga wakilnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).

Prasetyo mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tertanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024.

“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).

Pras, sapaan karibnya, menjelaskan sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

“Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut