Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

DR Tewas Dipukul Stik Golf di Kembangan, 2 Pelajar SMP Tersangka

Rabu, 21 November 2018 - 18:20:00 WIB
DR Tewas Dipukul Stik Golf di Kembangan, 2 Pelajar SMP Tersangka
Wakapolsek Kembangan AKP Herjhon Silaban menunjukkan barang bukti tawuran antarpelajar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap dua pelajar SMP yang diduga terlibat tawuran maut di Jalan Kembangan Raya. Polisi juga menyita stik golf yang digunakan untuk memukul korban DR hingga tewas.

Wakapolsek Kembangan AKP Herjhon Silaban mengatakan, sehari pascakejadian, Senin (19/11/2018), polisi telah mengamankan delapan pelajar yang diduga terlibat tawuran. Namun dari pemeriksaan, petugas memutuskan hanya dua pelajar yang melakukan pemukulan terhadap korban. Kedua pelaku berinisial KM (15) dan AAZ (14) kini telah ditahan di Mapolsek Kembangan.  

“Diamankan delapan orang, dari penyidikan reskrim yang ditingkatkan jadi tersangka dua orang,” kata Herjhon Silaban di Mapolsek Kembangan, Rabu (21/11/2018).

Menurut dia, dari keterangan para pelajar tersebut, saat berboncengan motor dengan temannya, korban DR dipukul menggunakan stik golf hingga menabrak mobil di depannya. Rekan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami patah tulang.

“Tidak ada senjata tajam, hanya pakai stik golf alatnnya. Jadi pengakuannya memang dipukul,” ujar dia.

Dalam penangkapan kedelapan pelajar tersebut, polisi menyita barang bukti pakaian korban yang masih berlumuran darah, patahan stik golf, dan sepeda motor korban. Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara,” tutur Herjhon.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut