Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
Kamis, 12 Juni 2025 - 09:47:00 WIB
Untuk menjamin efektivitas penegakan aturan ini, Pemprov Jakarta berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak utama perda.
“Pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa pasal seperti ayat 7 sampai 11, akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh SKPD teknis sesuai dengan jenis pelanggarannya,” jelas Ani.
Editor: Rizky Agustian