Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Dibahas, Awas Kena Denda hingga Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:47:00 WIB
Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta: Merokok Sembarangan Didenda Rp250.000
Ilustrasi tanda dilarang merokok. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk menjamin efektivitas penegakan aturan ini, Pemprov Jakarta berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak utama perda.

“Pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam beberapa pasal seperti ayat 7 sampai 11, akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan akan dibantu oleh SKPD teknis sesuai dengan jenis pelanggarannya,” jelas Ani.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut