Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Terkumpul RP229 Juta

Minggu, 27 September 2020 - 10:12:00 WIB
Dua Pekan PSBB Jakarta, Denda Terkumpul RP229 Juta
Penggunaan masker di tengah pandemi covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.449 warga Jakarta terkena sanksi denda karena tidak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Denda yang dikumpulkan mencapai Rp229.575.000.

Data tersebut dihimpun dari Litbang Satpol PP DKI Jakarta yang diterima, Minggu (27/9/2020). Selain itu ada 19.361 warga yang diberikan sanksi sosial karena tak menggunakan masker.

Perinciannya 7.346 pelanggar dari Jakarta Pusat, 1.891 dari Jakarta Utara, 3.139 Jakarta Barat, 2.713 Jakarta Selatan, 3.908 Jakarta Timur, 173 pelanggar dari Kepulauan Seribu, dan 191 dari pelanggar dari provinsi lain. Sanksi ini berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

"Data ini sejak 14 September 2020," ujar anggota Litbang Satpol PP DKI Jakarta, Adi.

Pemprov DKI Jakarta juga menutup sementara 272 tempat usaha seperti warung makan, kafe, dan restoran. Sebanyak 36 tempat usaha lainnya dijatuhi hukuman denda mencapai Rp17.200.000. Satpol DKI Jakarta mencatat 466 tempat usaha melakukan pelanggaran dengan 160 lainnya diberikan teguran tertulis.

Kemudian, sebanyak tiga perkantoran diberikan denda dengan total Rp7 juta serta 20 perkantoran lainnya ditutup sementara. Selain itu, sebanyak 14 kantor memberikan surat pernyataan dan 213 kantor tidak ditemukan pelanggaran saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut