Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Dualisme Aturan Ojek Online terkait PSBB, Polda Metro Ikut Arahan Kemenhub

Senin, 13 April 2020 - 01:06:00 WIB
Dualisme Aturan Ojek Online terkait PSBB, Polda Metro Ikut Arahan Kemenhub
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, ojek online tidak diperbolehkan untuk membawa penumpang terkait kebijakan physical distancing. Larangan tersebut sejak diterapkan PSBB di Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kemudian mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan PSBB di wilayah Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut