Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Anggota Banser Mau Salaman Malah Babak Belur
Advertisement . Scroll to see content

Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Senin, 02 Februari 2026 - 07:16:00 WIB
Duduk Perkara Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Habib Bahar bin Smtih ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Bagaimana duduk perkaranya?

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat Bahar bin Smith mendatangi acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/9/2025) lalu.

“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).

Saat itu, korban turut hadir di lokasi acara yang sama. Namun, saat korban mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, ada sekelompok orang mengadangnya. 

Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu ruangan dan mendapatkan kekerasan fisik.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar dia.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith selanjutnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (4/2/2026) mendatang.

“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut