Dugaan Kampanye di Sekolah, Panwaslu Panggil Calon Wali Kota Bekasi
JAKARTA, iNews.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta klarifikasi kepada calon wali kota Nur Supriyanto atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di lingkungan sekolah, pekan lalu.
“Kami meminta klarifikasi dari yang bersangkutan (Nur Supriyanto) melalui surat Bawaslu-JB-21/IV/2018,” kata anggota Panwaslu Kota Bekasi Tomi Susanto, Rabu (25/4/2018).
Menurut dia, instansinya sudah memiliki bukti dokumentasi kehadiran kandidat wali kota nomor urut 2 itu di Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT) Gammeel Ahlaq yang beralamat di Jalan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Rabu 18 April 2018. Salah satu bukti dokumentasi tersebut berupa foto bersama Nur dengan puluhan siswa sekolah setempat yang kala itu masih mengenakan seragam sekolah pakaian batik hijau muda dan celana panjang hijau tua.
Nur dijadwalkan memberikan klarifikasinya di Kantor Sekretariat Panwaslu Kota Bekasi hari ini, pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sejumlah aturan main kampanye yang diduga dilanggar oleh Nur antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalaupun terbukti, sanksi yang akan dijerat kepadanya yakni pidana satu bulan, maksimal enam bulan, berikut denda Rp1 juta,” ujar Tomi.
Dia mengatakan, hukuman tersebut merupakan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada calon wali kota nomor urut 2 itu. Kendati demikian, Panwaslu Kota Bekasi merasa perlu melakukan klarifikasi untuk meminta kejelasan dari yang bersangkutan.
Wartawan berusaha menghubungi Nur melalui panggilan telepon untuk menanyakan ihwal pemanggilan oleh Panwaslu. Namun, hingga sore ini, Nur belum memberikan respons apa pun.
Editor: Ahmad Islamy Jamil