Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tempat Ngopi di Sawangan Favorit Anak Muda, Menu Kopinya Unik!
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Dinas Damkar Depok, Kadis Beri Penjelasan

Sabtu, 17 April 2021 - 11:47:00 WIB
Dugaan Korupsi Dinas Damkar Depok, Kadis Beri Penjelasan
Kepala Dinas (Kadis) Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana memberi penjelasan terkait dugaan korupsi di instansinya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Kepala Dinas (Kadis) Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat, Gandara Budiana memberi penjelasan terkait dugaan korupsi di instansinya. Kasus ini mencuat setelah salah satu pegawai Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok bernama Sandi Butar Butar menunjukkan pesan tertulis agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di instansi tersebut.

Gandara mengatakan instansinya kooperatif dan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pemotongan insentif di lingkungan Damkar Depok.

"Tiga hari berturut-turut pejabat kami datang ke Polres Kota Depok untuk dimintai keterangan untuk kasus–kasus tersebut. Kami akan kooperatif mengikuti mekanisme yang berlaku," kata Gandara di Depok, Sabtu (17/4/2021).

Gandara juga mengatakan pihaknya tetap bersikap kooperatif terhadap inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) dalam upaya menindaklanjuti kejelasan dari kasus ini.

Selanjutnya, Gandara menjelaskan perihal sepatu perlu dibedakan ada sepatu PDL, ada sepatu yang dipakai untuk keseharian serta pelaksanaan apel maupun upacara dan kegiatan lapangan lainnya. Lalu ada alat pelindung diri (APD) dan sepatu untuk kelengkapan dalam pemadaman di lapangan yaitu mulai pelindung kepala, baju tahan panas serta sepatu khusus pemadaman kebakaran atau sepatu Harviks.

Lebih lanjut Gandara menjelaskan terkait tentang iuran BPJS di mana pembayarannya dilakukan secara kolektif baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan terkait penerimaan honor sesuai dengan tanda bukti yang ada di kami adalah sebesar Rp1,7 juta yang sudah kami serahkan ke komandan regu yang bersangkutan, untuk kegiatan selama tiga bulan sesuai dengan tanda terima," ucapnya.

Dia juga menegaskan instansinya bersikap fair dengan apa yang dilakukan Sandi. Menurutnya tidak ada upaya memecat atau mendesak yang bersangkutan untuk mundur.

"Hingga hari ini tidak ada pemecatan atau permintaan mundur apapun yang dikeluarkan terhadap saudara Sandi sehubungan dengan upayanya membawa kasus ini menjadi perhatian publik," ujarnya.

Untuk itu kata dia proses klarifikasi sedang dilakukan oleh pihak internal maupun dari aparat penegak hukum. Dia menjamin instansinya akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya seorang pegawai pemadam kebakaran Depok, Sandi melakukan aksi unjuk rasa seorang diri yang viral di media sosial.

"Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan!" tulis Sandi dalam salah satu pesannya. 

"Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi Dinas Pemadaman Kebakaran Depok #StopKorupsiDamkar," tulisnya pada poster yang lain.

Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu pada 2018. Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sandi mengatakan ada dugaan pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp850.000. Dia mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya seusai dengan aksinya tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut